Mohon maaf, sejak pertengahan peb kemarin dan mungkin sampai beberapa minggu yad saya terlambat menanggapi semua komentar2 dan pertanyaan yang masuk ke blog ini. [Read Post]
More from Triyani's Weblog :
Lampiran PMK-22 Terlampir file yang belakangan ini banyak dicari oleh teman2 para wajib pajak, staff pajak, manager pajak, konsultan pajak .Lampiran PMK-22 tentang surat kuasa. Thanks to Yurnalis yang sudah upload file ini di milis FP Related posting : H...
03 Mar 2008 18:26
Pada dasarnya, Listrik merupakan Barang Kena Pajak (BKP); PLN selaku pemasok Listrik juga merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga atas penyerahan Listrik di Indonesia (di dalam daerah pabean) memang terutang PPN. Hanya saja karena listrik merupakan...
22 Feb 2008 15:20
Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa Pada tgl 6 Pebruari 2008, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2008 Tentang PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA yang mulai...
17 Feb 2008 16:44
ntar lagi ahh
09 Feb 2008 12:40
Tgl Jatuh Tempo Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) A. Untuk SPT Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak; Tgl 20 bulan berikutnya, untuk : SPT Masa PPh pasal 25, SPT Masa PPN dan SPT Masa atas pemotongan/pemungutan PPh (PPh pasal...
09 Feb 2008 12:35





