Pada dasarnya, Listrik merupakan Barang Kena Pajak (BKP); PLN selaku pemasok Listrik juga merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga atas penyerahan Listrik di Indonesia (di dalam daerah pabean) memang terutang PPN. Hanya saja karena listrik merupakan... [Read Post]
22 Feb 2008, 15:20 | flag share on facebook twitter
Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa Pada tgl 6 Pebruari 2008, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2008 Tentang PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA yang mulai...
17 Feb 2008 16:44
ntar lagi ahh 
09 Feb 2008 12:40
Tgl Jatuh Tempo Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) A. Untuk SPT Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak; Tgl 20 bulan berikutnya, untuk : SPT Masa PPh pasal 25, SPT Masa PPN dan SPT Masa atas pemotongan/pemungutan PPh (PPh pasal...
09 Feb 2008 12:35
A. Jatuh Tempo Pembayaran/ Penyetoran Pajak : 1. Tgl 10 Bulan Berikutnya, untuk : PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai pemotong pajak, PPh Pasal 15 sebagai pemotong pajak PPh Pasal 21 sebagai pemotong pajak, PPh Pasal 23 sebagai pemotong pajak PPh Pasal 22 atas...
09 Feb 2008 12:14
1. WP yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT PPh Tahunan : WPOP yang dalam 1 tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP 2. WP yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh...
09 Feb 2008 12:06


badge